Nadiem Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026)
Di ruang sidang yang tegang, Nadiem Anwar Makarim tak menyembunyikan rasa herannya. Mantan Mendikbudristek itu membantah keras dakwaan jaksa yang menyebutnya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dari kasus pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, jaksa penuntut umum sama sekali tak bisa menjelaskan bagaimana uang segitu besar mengalir ke kantong pribadinya. Alur dana yang disebut-sebut, katanya, gelap dan tak masuk akal.
"Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," ujar Nadiem dengan suara lantang saat membacakan nota keberatan.
Dia menilai dakwaan itu disusun tanpa kecermatan. Hubungan antara transaksi Google, Chromebook, dan kementeriannya dituding sebagai cara dia memperkaya diri. Padahal, menurutnya, tak ada kaitannya.
Yang bikin dia kaget, justru keterlibatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau induk GoTo dalam dakwaan tersebut. Dia mengaku tercengang.
"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan," tuturnya. "Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya."
Nadiem bersikeras bahwa uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI. Dia menyebut pengadaan laptop dan transaksi korporasi adalah dua hal yang berbeda. Cuma kebetulan saja waktunya bersamaan di tahun 2021.
Artikel Terkait
Ahli Hukum UI: Peluang Polda Metro Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil
Kapal The Angkal 6 Terbakar, 97 Orang Dievakuasi di Tengah Laut Bali
Pandji Pragiwaksono Buka Buka-bukaan di Mens Rea, Panggung Komedi Jadi Ruang Kritik
Gunungan Sampah di Pasar Jombang, Bau dan Belatung Menguasai Jalan