Anwar Ibrahim Tegaskan Batas Masa Jabatan PM: Maksimal 10 Tahun

- Senin, 05 Januari 2026 | 19:42 WIB
Anwar Ibrahim Tegaskan Batas Masa Jabatan PM: Maksimal 10 Tahun

Dalam pengumuman spesial Tahun Baru, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akhirnya mengonfirmasi rencana pemerintahannya. Salah satu janji kampanye lama akan segera diwujudkan: membatasi masa jabatan perdana menteri. Aturannya nanti, tak boleh lebih dari sepuluh tahun atau dua periode penuh.

“Kami akan mengajukan RUU untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri, tidak melebihi 10 tahun atau 2 periode penuh,” tegas Anwar.

Pernyataan itu disampaikan pasca rapat kabinet. Anwar tampaknya ingin mengingatkan semua pihak, terutama para menteri dan pegawai negeri sipil, untuk tidak terlena dengan kekuasaan. Kekuasaan, baginya, bersifat sementara.

“Setiap orang memiliki masa jabatan. (setelah masa jabatan selesai), lebih baik bagi kita untuk menyerahkannya kepada generasi berikutnya,” tuturnya lagi.

Meski begitu, belum ada kejelasan kapan tepatnya RUU itu akan diajukan. Parlemen Malaysia sendiri baru akan menggelar sidang pertama di tahun 2026 ini pada bulan depan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya.

Ini bukan wacana baru. Sebenarnya, sejak 2022 lalu, Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar sudah memasukkan poin ini dalam manifesto pemilu mereka. Janji membatasi kekuasaan eksekutif itu kini perlahan mulai menemui bentuknya.

Di sisi lain, ada satu lagi RUU yang tak kalah penting. Anwar juga mengumumkan rencana pengajuan RUU Kebebasan Informasi. RUU ini rencananya akan berjalan beriringan dengan penguatan hukum untuk membentuk Kantor Ombudsman sebuah langkah yang disebut-sebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Ombudsman memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan masalah apa pun tanpa kecuali, dari PM ke bawah. Semua orang harus bertanggung jawab dan terbuka untuk dipertanyakan,” jelasnya.

Konteks penguatan hukum ini mungkin tak lepas dari bayang-bayang skandal korupsi besar yang pernah mengguncang Malaysia. Baru-baru ini, tepatnya Desember 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan PM Najib Razak. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal dana 1MDB.

Hukuman tambahan itu akan dijalani Najib setelah ia menyelesaikan hukuman 6 tahun yang sedang dijalaninya saat ini. Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya kekuasaan tanpa batas dan pengawasan yang kuat.

Nah, bicara soal batasan kekuasaan, sejarah Malaysia punya contoh nyata. Dulu, tak ada batasan masa jabatan bagi perdana menteri. Mantan PM Mahathir Mohamad, misalnya, memegang tampuk kepemimpinan selama 22 tahun dalam periode pertamanya sebelum akhirnya mundur pada 2003.

Uniknya, setelah pensiun pun, Mahathir kembali ke panggung politik. Ia memimpin koalisi oposisi yang berhasil menggulingkan pemerintahan Najib Razak pada pemilu 2018. Kala itu, di usia 92 tahun, ia dilantik kembali sebagai perdana menteri menjadikannya pemimpin tertua di dunia. Sebuah episode yang menunjukkan dinamika politik Malaysia yang begitu kompleks dan penuh kejutan.

Kini, dengan rencana pembatasan masa jabatan ini, Anwar seolah ingin menutup babak lama dan menulis aturan main baru. Apakah ini akan menjadi warisan permanen untuk demokrasi Malaysia? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar