Kasus Ijazah Palsu: Ke Mana Arah Polda DKI dan Bareskrim?
Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI
Kebenaran dalam polemik ijazah palsu ini pelan-pelan mulai terkuak. Saksi dan bukti bermunculan, sementara publik tampaknya semakin gerah dengan penipuan dokumen yang terjadi. Di sisi lain, para pendukung dan relawan masih saja ngotot membela. Padahal, rasanya mereka pun tahu itu semua palsu. Yang aneh, justru polisi terlihat membela pemilik ijazah palsu dijadikan tersangka, malah dicekal. Sementara si pembuat dan pemilik asli dokumen itu justru dilindungi. Ada apa ini? Kental sekali dugaan ini berkaitan dengan krisis moral di tubuh petinggi Polri dan jajarannya.
Soal hukum, sebenarnya sudah jelas. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai 266 KUHP. Intinya, segala bentuk pemalsuan surat atau akta otentik yang bisa menimbulkan hak seperti ijazah atau KTP bisa kena pasal ini. Ancaman hukumannya nggak main-main: penjara 7 sampai 8 tahun. Dua orang advokat ternama di Bandung, DN dan RF, juga punya pandangan serupa.
“Sanksi Jika Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu, Pembuat dan pengguna ijazah palsu terancam pidana penjara 6 tahun, bahkan denda Rp200 juta.”
Itu kutipan dari hukumonline.com awal April lalu. Tapi, kerugian akibat kasus ijazah palsu ini jauh lebih besar dari sekadar angka denda. Lihat saja, hutang negara tahun 2024 tembus Rp10.269 triliun. Itu belum termasuk beban BUMN dan hutang tersembunyi. Belum lagi korupsi, narkoba, dan judi yang makin merajalela kerugian materilnya bisa mencapai ribuan triliun per tahun.
Nah, kalau pelakunya ternyata aparat penegak hukum sendiri polisi, jaksa, advokat, hakim seharusnya hukumannya berlipat. Mereka kan paham betul risiko dan konsekuensinya. Ancaman dua atau tiga kali lipat dari hukuman normal rasanya sudah tepat.
Sebagai pengamat, saya melihat kasus ini jelas-jelas upaya perlindungan hukum untuk Jokowi sebagai pembuat ijazah palsu. Buktinya sudah tersebar luas dan sulit dibantah. Menurut penilaian saya, Jokowi tinggal menunggu waktu masuk penjara. Para penyidik dan penanggung jawab kasus ini juga harus hati-hati. Kalau melanggar pasal-pasal yang ada, bisa-bisa mereka ikut mendekam.
Lantas, apakah kebenaran akan dibungkam dengan pencekalan dan status tersangka? Mustahil berhasil. Masyarakat awam sekalipun kini bisa melihat kebohongan aparat. Justru yang muncul adalah sederet tanda tanya. Kok tiba-tiba para penyidik jadi seperti tidak mengerti? Foto Jokowi dan foto yang digunakannya jelas-jelas berbeda. Cap di foto orang lain cuma ditempel asal. Mereka juga seolah lupa bahwa di tahun 1980-an, komputer belum umum digunakan. Dan masih banyak lagi kejanggalan yang terabaikan.
Pada akhirnya, ini kembali ke tangan petinggi Polri dan Kapolda. Mau dibawa ke mana institusi ini? Masyarakat sudah muak dengan drama yang dipentaskan terang-terangan ini. Jangan-jangan kasus Sambo akan terulang lagi.
Masih banyak kasus besar menunggu penanganan polisi: KM 50, Kanjuruhan, bahkan persiapan Pilpres 2029. Kenapa Polri belum juga berubah? Apa harus menunggu rakyat marah dulu? Di mana posisi Presiden sekarang? Akankah ikut melindungi Jokowi, yang dianggap sebagai pengkhianat bangsa dan negara?
Bandung, 3 Januari 2026
Artikel Terkait
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dalam Duel Klasik di JIS
Ahli Waris Protes Status Lahan, Proyek Stadion Sudiang Makassar Terhambat
Menag Bantah Gratifikasi, Klaim Penggunaan Jet Pribadi OSO untuk Acara Keluarga
Kejaksaan Sumsel Tahan Dua Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi