Tentu saja, tak serta merta uang itu cair. Ada prosedur yang harus dilalui. Warga wajib menandatangani surat tanda terima bermeterai. Mereka juga melampirkan fotokopi KTP dan KK yang sudah ditandatangani oleh keuchik, perwakilan BPBD setempat, dan Babinsa. Langkah ini untuk memastikan akurasi data.
Nah, soal jumlahnya, bantuan ini disalurkan langsung untuk tiga bulan ke depan. Per bulannya, setiap KK mendapat Rp600.000. Jika dijumlah, totalnya mencapai Rp1,8 juta per keluarga. Uang itu diharapkan bisa sedikit meringankan beban hidup sehari-hari.
Harapan BNPB jelas. Dana Tunggu Hunian ini diharapkan menjadi bantalan selama masa transisi yang sulit dari fase tanggap darurat menuju pemulihan jangka panjang. Di sisi lain, program ini juga punya tujuan sosial yang lebih luas: menjaga agar kondisi ekonomi dan stabilitas masyarakat terdampak tidak semakin terpuruk.
Penyaluran bantuan di lapangan tak berjalan sendirian. Proses ini didampingi oleh sejumlah pihak, mulai dari Plt. Direktur Pemulihan BNPB, tenaga ahli, hingga perangkat desa dan Babinsa. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah ini intinya satu: memastikan bantuan tepat sasaran dan manfaatnya bisa benar-benar dirasakan berkelanjutan oleh warga.
Artikel Terkait
Tiga Nyawa Melayang di Warakas, Mulut Berbusa dan Ruam Merah Jadi Petunjuk Awal
Demokrasi Terengah-engah, Ekonomi Merangkak: Potret Retak Pemerintahan Daerah
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen