"Jenis yang dikenakan tilang tentunya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tegas Yuswanto.
"Seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar traffic light yang benar-benar membahayakan kecelakaan orang lain."
Soal lokasi, pola pelanggaran ternyata masih sama. Wilayah dengan arus lalu lintas padat tetap menjadi titik rawan.
"Tentunya terbanyak dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, dan Polres Bantul," ujarnya merinci.
Jadi, angka Rp5,1 miliar itu bukan cerita tentang berkurangnya pelanggar, melainkan perubahan cara polisi menegakkan aturan. Dari sekadar memberi denda, kini lebih mengedepankan teguran setidaknya untuk pelanggaran ringan. Hasilnya? Denda turun drastis, tapi (mudah-mudahan) kesadaran justru naik.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa