"Jenis yang dikenakan tilang tentunya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tegas Yuswanto.
"Seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar traffic light yang benar-benar membahayakan kecelakaan orang lain."
Soal lokasi, pola pelanggaran ternyata masih sama. Wilayah dengan arus lalu lintas padat tetap menjadi titik rawan.
"Tentunya terbanyak dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, dan Polres Bantul," ujarnya merinci.
Jadi, angka Rp5,1 miliar itu bukan cerita tentang berkurangnya pelanggar, melainkan perubahan cara polisi menegakkan aturan. Dari sekadar memberi denda, kini lebih mengedepankan teguran setidaknya untuk pelanggaran ringan. Hasilnya? Denda turun drastis, tapi (mudah-mudahan) kesadaran justru naik.
Artikel Terkait
Sanperrestre: Pawai Anjing Natal Madrid yang Sarat Pesan Kesejahteraan Hewan
Buya Yahya Jadi Penengah, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Sepakat Berdamai
Malam Tahun Baru Jakarta: Dishub Siapkan Skenario Pengalihan di 9 Titik Vital
Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin: Delapan Jam Jantung Ibu Kota Bebas Kendaraan