Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI: 15 Tersangka Kini Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:24 WIB
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI: 15 Tersangka Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi akhirnya melimpahkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M. Ilham Pradipta, sang Kepala Cabang BRI itu, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap kedua ini menandai perkembangan baru yang cukup signifikan dalam penyelidikan kasus yang sempat menghebohkan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan Kamis lalu.

"Benar, tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," ujar Budi.

Yang menarik, dalam berkas tahap kedua ini, jaksa dan penyidik menambahkan satu pasal berat. Setelah melalui pendalaman yang cukup, mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini tentu saja mengubah kompleksitas dan beratnya ancaman hukuman yang mereka hadapi.

Budi juga merinci pasal-pasal lain yang masih berlaku. "Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP (yang dijerat ke tersangka)," jelasnya.


Halaman:

Komentar