Polisi akhirnya melimpahkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M. Ilham Pradipta, sang Kepala Cabang BRI itu, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap kedua ini menandai perkembangan baru yang cukup signifikan dalam penyelidikan kasus yang sempat menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan Kamis lalu.
"Benar, tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," ujar Budi.
Yang menarik, dalam berkas tahap kedua ini, jaksa dan penyidik menambahkan satu pasal berat. Setelah melalui pendalaman yang cukup, mereka menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini tentu saja mengubah kompleksitas dan beratnya ancaman hukuman yang mereka hadapi.
Budi juga merinci pasal-pasal lain yang masih berlaku. "Pasal 340 dan atau 338 dan atau 333 dan atau 328 KUHP (yang dijerat ke tersangka)," jelasnya.
Artikel Terkait
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari
Ketika Uang Berhenti Bergerak: Dilema Ekonomi di Tengah Gelombang Pesimisme
Rusia Ingatkan Trump Soal Venezuela: Jangan Lakukan Kesalahan Fatal