Bunyi Pasal 340 KUHP sendiri cukup jelas dan tegas: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Ancaman hukuman mati atau seumur hidup kini membayangi para pelaku.
Kasus naas ini berawal dari sebuah aksi penculikan di tempat yang seharusnya aman. Pada 20 Agustus 2025 silam, M. Ilham Pradipta yang menjabat sebagai Kepala KCP BRI Cempaka Putih, disergap di parkiran sebuah mall di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Situasinya sungguh mencekam. Keesokan harinya, kabar buruk datang. Jasadnya ditemukan terbaring di area persawahan Serang Baru, Bekasi. Kondisinya mengenaskan, menunjukkan tanda-tanda penganiayaan yang sangat berat sebelum akhirnya tewas.
Dari hasil penyelidikan, terkuak motif di balik kekejian ini. Rupanya, ini adalah ulah sebuah sindikat pembobol rekening yang cukup terstruktur. Mereka dipimpin oleh seorang pengusama sekaligus motivator berinisial DH, alias Dwi Hartono. Yang membuat mata terbelalak, sindikat ini juga melibatkan dua oknum TNI di dalam jaringannya. Total, lima belas orang kini berstatus tersangka.
Motifnya? Uang, tentu saja. Mereka berusaha memaksa korban untuk bekerja sama membobol rekening dormant atau rekening pasif milik nasabah BRI. Sayangnya, selama dalam penculikan, Ilham Pradipta diketahui mencoba melawan. Perlawanan itulah yang diduga memicu amuk dan kekerasan ekstrem dari para pelaku, yang berakhir tragis pada kematiannya. Sebuah akhir yang menyedihkan untuk sebuah kejahatan yang direncanakan dingin.
Artikel Terkait
Trump Desak Ukraina Segera Akhiri Perang, Sebut Rusia Sudah Siap
KPK Amankan Bupati Bekasi dalam Operasi Dini Hari
Ketika Uang Berhenti Bergerak: Dilema Ekonomi di Tengah Gelombang Pesimisme
Rusia Ingatkan Trump Soal Venezuela: Jangan Lakukan Kesalahan Fatal