"Dia pernah ikut sebagai asisten. Mungkin dulu juga di praktik ilegal, tapi posisinya waktu itu cuma membantu," jelasnya.
Namun begitu, pengalaman sebagai asisten itu sama sekali tidak memberinya kewenangan medis. Polisi menegaskan, tindakannya tetap melanggar hukum dan sangat berisiko bagi keselamatan pasien.
Yang bikin hati miris, penanganan janin hasil aborsi ilegal ini juga dilakukan dengan cara yang tak manusiawi. Dari pengakuan tersangka, semuanya dibuang begitu saja ke wastafel di dalam kamar apartemen itu.
Praktik seperti ini, menurut Polda Metro Jaya, sangat membahayakan dan sudah jelas melanggar aturan. Penyidik masih terus membongkar, mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tujuh orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Kasus ini membuka mata betapa berbahayanya praktik aborsi ilegal. Bukan cuma soal hukum, tapi nyawa yang dipertaruhkan.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025
Didu Desak Prabowo Lakukan Operasi Kedaulatan untuk Rebut Indonesia dari Oligarki dan Asing
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kalibata, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Ledakan di Zaporizhzhia: 26 Terluka, Apartemen Berubah Jadi Puing Berasap