Kejari Nias Selatan Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:36 WIB
Kejari Nias Selatan Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Kejaksaan Negeri Nias Selatan bergerak cepat. Selasa lalu, mereka menggeledah rumah Kepala Sekolah dan bendahara SMK Negeri 1 Teluk Dalam. Operasi ini bukan tanpa sebab semuanya terkait lilitan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah alias dana BOS.

Tak hanya dua rumah pribadi itu, ruang kerja di kantor sekolah juga tak luput dari pemeriksaan. Tiga lokasi digarap dalam satu hari yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Alex Bill Mando Daeli, membenarkan aksi tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12).

“Penggeledahan di tiga tempat yaitu Kantor SMK Negeri 1 Teluk Dalam, rumah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Teluk Dalam, dan rumah bendahara SMK Negeri 1 Teluk Dalam,”

Menurut Alex, kasus ini menjangkau periode yang cukup panjang: mulai September 2023 hingga Juni 2025. Soal berapa besar uang negara yang mungkin bocor, tim masih sibuk menghitung. Semua dokumen yang disita dari penggeledahan akan jadi bahan krusial untuk mengukur kerugian.

“Nanti (jumlahnya), dokumen yang kita temukan menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara,”

Di sisi lain, posisi kepala sekolah dan bendahara hingga kini masih sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keduanya terus digulirkan. Namun begitu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Alex berharap proses hukum bisa berjalan cepat. Dalam pernyataannya, ia menyiratkan bahwa penetapan tersangka mungkin tak akan lama lagi.

“Belum ada penetapan tersangka. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan segera kita akan menetapkan tersangka dalam waktu yang tidak lama,”

Suasana di sekolah itu kini tentu mencekam. Warga sekitar hanya bisa berspekulasi, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari meja hijau kejaksaan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar