"Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya," jelas Iman.
Kerugian yang terdata sampai saat ini sungguh fantastis: mencapai Rp 11,5 miliar. Angka itu merujuk pada 8 laporan polisi dan 199 aduan dari korban yang merasa dirugikan. Yang membuat geram, uang hasil jerih payah calon pengantin itu kabarnya dipakai untuk hidup mewah.
"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Iman.
Untuk apa saja? Katanya, buat bayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, plus kebutuhan pribadi lainnya.
Kini, Ayu dan Dimas resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 4 tahun penjara. Perjalanan mereka selanjutnya tentu berada di ujung tanduk proses hukum.
Artikel Terkait
PSI Kalbar Gelar Rakorwil, Fokus Siapkan Verifikasi Pemilu 2029
Husnuzhon Rakyat Tergerus: Bencana Sumatera dan Perkap Sigit Uji Wibawa Prabowo
Target 500.000 Pekerja Migran pada 2026, Menteri Mukhtarudin Beberkan Strategi Quick Win
Jalur Lembah Anai Dibuka Terbatas Usai 20 Hari Terisolasi Banjir