"Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya," jelas Iman.
Kerugian yang terdata sampai saat ini sungguh fantastis: mencapai Rp 11,5 miliar. Angka itu merujuk pada 8 laporan polisi dan 199 aduan dari korban yang merasa dirugikan. Yang membuat geram, uang hasil jerih payah calon pengantin itu kabarnya dipakai untuk hidup mewah.
"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Iman.
Untuk apa saja? Katanya, buat bayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, plus kebutuhan pribadi lainnya.
Kini, Ayu dan Dimas resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 4 tahun penjara. Perjalanan mereka selanjutnya tentu berada di ujung tanduk proses hukum.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral