Cek Palsu Tiga Miliar Rupiah untuk Mahar, Kakek 75 Tahun Ditahan Polisi

- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:25 WIB
Cek Palsu Tiga Miliar Rupiah untuk Mahar, Kakek 75 Tahun Ditahan Polisi

Kasus mahar cek miliaran rupiah yang sempat menggemparkan media sosial akhirnya berujung di balik jeruji. Mbah Tarman, kakek 75 tahun asal Pacitan itu, resmi ditahan Polres setempat. Dia diduga menipu dengan memberikan cek palsu senilai tiga miliar rupiah sebagai maskawin untuk meminang Sheila Arika, gadis 25 tahun.

Di hadapan penyidik, Tarman mengaku. Cek mahal itu memang buatan palsu. Tujuannya sederhana sekaligus nekat: agar Sheila mau menerima lamarannya.

"Ya biar istri saya mau, itu saja," ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu lalu.

Suaranya datar. Pengakuannya tanpa banyak basa-basi.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan status Tarman sudah sebagai tersangka. "Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman," kata Ayub dalam jumpa pers di hari yang sama.

Menurutnya, kasus ini ditangani serius karena sudah menyita perhatian publik. Polisi bahkan memakai laporan Model A dibuat aparat langsung saat menemukan indikasi pidana sebagai landasan penyelidikan. Mereka tak ingin ada kesan mengabaikan.

Bukti-bukti pun dikumpulkan. Sebuah flashdisk berisi dokumentasi telah diperiksa di Laboratorium Forensik. Tidak ketinggalan, keterangan saksi ahli dari Bank BCA turut menguatkan.


Halaman:

Komentar