Vonis Bertambah: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara
Hukuman bagi Nikita Mirzani justru bertambah. Dari empat tahun, majelis hakim banding memutuskan enam tahun penjara.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025) lalu. Ruang sidang terasa tegang. Sidang banding yang digelar ternyata berakhir tak menguntungkan bagi artis kontroversial itu.
Alasannya? Hakim banding punya penilaian berbeda. Mereka menyatakan Nikita juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Poin inilah yang sebelumnya tak diakui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama, vonis hanya menjeratnya atas UU ITE, sementara dakwaan pencucian uang dibebaskan.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Hakim Ketua, Sri Andini.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Tak cuma kurungan. Ada denda Rp1 miliar yang harus dia bayar. Kalau tidak? Itu akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Namun begitu, jalan hukum belum sepenuhnya tertutup. Nikita masih punya peluang. Dia berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktunya cuma 14 hari setelah putusan dibacakan.
Dari Medsos Hingga Laporan Polisi
Semua ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu. Reza, seorang dokter kecantikan dan pengusaha di balik klinik Glafidsya Medika, merasa namanya terus dijelekkan.
Menurut pengakuannya, Nikita kerap menyasar produk skincare-nya dalam siaran langsung di media sosial. Reza pun berusaha mencari cara agar Nikita berhenti. Di sinilah masalah mulai rumit. Reza mengaku justru diperas melalui orang-orang dekat Nikita.
Uang pun berpindah. Rp2 miliar dikirim ke sebuah rekening pada 14 November 2024 atas arahan Nikita. Esoknya, tanggal 15 November, lagi-lagi Rp2 miliar diberikan secara tunai.
Merasa dirugikan dan diperas, Reza akhirnya mengambil langkah tegas. Ia melaporkan Nikita ke pihak berwajib. Laporan itulah yang kemudian berujung panjang, berlarut-larut, dan kini membawa Nikita pada vonis yang lebih berat.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu