Modus Baru di Medan: Pertalite Diselundupkan Pakai Mobil Modifikasi

- Selasa, 09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Modus Baru di Medan: Pertalite Diselundupkan Pakai Mobil Modifikasi
Kasus Penjualan Pertalite Ilegal di Medan

Modus Baru di Medan: Pertalite Diselundupkan Pakai Mobil Modifikasi

Harga Pertalite yang melonjak di pasaran gelap kembali jadi sorotan. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial M (47) di Kota Medan. Ia diduga kuat menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan harga tak wajar Rp 12.000 per liter, padahal harga eceran resminya cuma Rp 10.000.

Penangkapan itu sendiri terjadi Sabtu lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2025. Sekitar pukul enam sore, petugas bergerak di sebuah SPBU di Jalan Mabar, wilayah Sei Kera Hilir II.

Menurut AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, penangkapan M ini tak lepas dari peran seorang operator SPBU berinisial AH (18). Keduanya berkomplot.

Modusnya cukup cerdik, meski akhirnya ketahuan juga. M datang menggunakan mobil pribadi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Di bagasi dan bangku penumpang, terpampang empat jeriken kosong. Yang menarik, dari tangki bensin mobilnya dipasang selang dan pompa khusus untuk memindahkan BBM ke jeriken-jeriken itu.

“Setelah kita cek, ada 140 liter Pertalite yang diisi ke jeriken,” jelas Bayu saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (8/12).

Setelah penuh, jeriken-jeriken itu dibawa ke rumah M di Pasar III Krakatau. Di sana, Pertalite itu dipindahkan ke Pertamini miliknya untuk dijual dengan harga Rp 12.000 per liter. Cukup mahal, bukan?

Dari selisih harga itu, M meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 per liternya. Sementara si operator SPBU, AH, dapat jatah Rp 5.000 sampai Rp 10.000 sekali transaksi. Lumayan juga.

Nah, agar aksinya mulus, AH punya trik. Ia menyimpan sepuluh barcode di satu alat. Barcode-barcode itu didapat dengan cara memfoto barcode milik pengendara lain yang sedang mengisi BBM secara normal. Jadi, seolah-olah pengisiannya legal.

“Operator ini mengaku sudah beraksi selama empat bulan. Sedangkan pembeli (M) sudah lebih dari setahun beraksi,” tambah Bayu.

Rupanya, kasus serupa tak cuma terjadi di satu tempat. Di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, polisi juga mengamankan dua tersangka lain.

Pelakunya seorang pengendara becak motor berinisial AY (43) dan operator SPBU berinisial MHN (56). Mereka tertangkap basah Jumat (5/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Di dalam becak motor itu ditemukan empat jeriken berisi Pertalite.

“Setiap jeriken, operator mendapatkan untung Rp 10.000 sampai Rp 15.000,” ungkap Bayu menerangkan skema bagi hasil di lokasi kedua.

Keempat pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai enam tahun penjara.

Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Polisi tampaknya serius menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler