Sehingga, bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi dapat mengetahuinya.
Hal demikian, seperti dikutip dari Naikpangkat.com (5/1) melalui siaran Kanal Youtube GTK Kemdikbud pada tanggal 19 Desember 2023 lalu.
Telah adanya perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar.
Yang mana ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Wajib Perhatikan Poin Penting Ini Dari Kemdikbud!
Kemudian, Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan 32 poin kinerja.
Lantas, apa saja 32 poin tersebut? Yuk simak artikelnya berikut ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
Artikel Terkait
China Perketat Patroli di Scarborough Shoal, Tanggapi Latihan Militer AS-Filipina
Tragedi di Gumuk Pasir: Pria Jakarta Tewas dengan Luka Misterius, Dua Tersangka Ditahan
Bumi Memanas Lebih Cepat, KLHK Buru-buru Tinjau Ulang Tata Ruang
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika