Hakim MK Didorong Ungkap Fakta Ijazah Jokowi Setelah Putusan PT Semarang
Muslim Arbi, selaku Koordinator Indonesia Bersatu, memberikan pernyataan tegas bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi harus memiliki keberanian lebih dalam menguji persoalan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan menyusul putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang yang dianggap telah membuka fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut.
Dalam kasus yang melibatkan Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", dan Sugih Nur atau Gus Nur, awalnya Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun, setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang, hukuman tersebut dikurangi menjadi 4 tahun.
Putusan banding ini didasari oleh pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong. Hakim tingkat banding memandang bahwa ijazah asli Joko Widodo tidak pernah ditampilkan selama proses persidangan. Dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi yang telah dilegalisir.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek