Fakta Ijazah Jokowi: Putusan PT Semarang & Desakan untuk MK Ungkap Kebenaran

- Minggu, 16 November 2025 | 19:25 WIB
Fakta Ijazah Jokowi: Putusan PT Semarang & Desakan untuk MK Ungkap Kebenaran

Hakim MK Didorong Ungkap Fakta Ijazah Jokowi Setelah Putusan PT Semarang

Muslim Arbi, selaku Koordinator Indonesia Bersatu, memberikan pernyataan tegas bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi harus memiliki keberanian lebih dalam menguji persoalan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan menyusul putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang yang dianggap telah membuka fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut.

Dalam kasus yang melibatkan Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", dan Sugih Nur atau Gus Nur, awalnya Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun, setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang, hukuman tersebut dikurangi menjadi 4 tahun.

Putusan banding ini didasari oleh pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong. Hakim tingkat banding memandang bahwa ijazah asli Joko Widodo tidak pernah ditampilkan selama proses persidangan. Dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi yang telah dilegalisir.


Halaman:

Komentar