Hakim MK Didorong Ungkap Fakta Ijazah Jokowi Setelah Putusan PT Semarang
Muslim Arbi, selaku Koordinator Indonesia Bersatu, memberikan pernyataan tegas bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi harus memiliki keberanian lebih dalam menguji persoalan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan menyusul putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang yang dianggap telah membuka fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut.
Dalam kasus yang melibatkan Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", dan Sugih Nur atau Gus Nur, awalnya Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun, setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang, hukuman tersebut dikurangi menjadi 4 tahun.
Putusan banding ini didasari oleh pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong. Hakim tingkat banding memandang bahwa ijazah asli Joko Widodo tidak pernah ditampilkan selama proses persidangan. Dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi yang telah dilegalisir.
Artikel Terkait
Indonesia Dipuji PBB di COP30: Komitmen NAP & SNDC Turunkan Emisi
Target PSI 2029: Kaesang Gagas Strategi Lolos Senayan & Dukungan untuk Pemerintahan
Yudo Sadewa Tawarkan Bounty Rp 167 Juta untuk Netizen Penghina Kakaknya, Ini Kronologinya
Pelaku Penganiayaan Maut di Mempawah Berinisial SY Menyerahkan Diri: Kronologi Lengkap