Putusan MK: Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Pensiun, Berlaku Langsung
Eks Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai anggota Polri yang menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dapat langsung diterapkan. Menurutnya, putusan ini berlaku seketika setelah palu diketok hakim konstitusi.
Mahfud MD, yang juga mantan Ketua MK, menyatakan bahwa putusan ini tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang terlebih dahulu untuk dapat dilaksanakan. Hal ini karena putusan MK langsung membatalkan ketentuan yang bermasalah dalam peraturan sebelumnya.
"Putusan MK itu tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," jelas Mahfud dalam keterangannya di Universitas Airlangga, Surabaya.
Ia menambahkan, "Karena ketentuannya sudah dibatalkan, maka tidak perlu lagi menunggu perubahan UU. Putusan itu langsung berlaku efektif."
Mahfud MD, yang juga tercatat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, menekankan bahwa putusan MK bersifat mengikat secara hukum. Ia membedakan antara putusan MK yang bersifat hukum dan mengikat dengan proses reformasi Polri yang lebih bersifat administratif.
"Putusan reformasi Polri itu bersifat administratif dan disampaikan kepada Presiden. Sementara putusan MK adalah putusan hukum yang mengikat secara langsung berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.
Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dua pemohon mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Mereka mempersoalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Substansi Perubahan yang Ditetapkan MK
Putusan MK membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa inilah yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Beberapa contoh jabatan sipil yang pernah diisi oleh perwira Polri aktif antara lain posisi di KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNN, BSSN, dan BNPT.
Dampak dan Implementasi Putusan
Putusan MK ini menegaskan keselarasan antara UU Polri dan Ketetapan MPR, yang sama-sama mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa kedua ketentuan tersebut memiliki substansi yang sama.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, kini jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus merujuk pada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.
Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih antara jabatan militer dan sipil dalam struktur pemerintahan.
Artikel Terkait
HIPMI Run Strong 8 di Makassar Gaungkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Masjid Al-Markaz Makassar Gelar Ngaji Literasi Sambut Ramadhan
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Tulungagung, Tidak Ada Laporan Kerusakan
BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berawan di Makassar, Waspada Hujan Dini Hari