Putusan MK: Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Pensiun, Berlaku Langsung
Eks Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai anggota Polri yang menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dapat langsung diterapkan. Menurutnya, putusan ini berlaku seketika setelah palu diketok hakim konstitusi.
Mahfud MD, yang juga mantan Ketua MK, menyatakan bahwa putusan ini tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang terlebih dahulu untuk dapat dilaksanakan. Hal ini karena putusan MK langsung membatalkan ketentuan yang bermasalah dalam peraturan sebelumnya.
"Putusan MK itu tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," jelas Mahfud dalam keterangannya di Universitas Airlangga, Surabaya.
Ia menambahkan, "Karena ketentuannya sudah dibatalkan, maka tidak perlu lagi menunggu perubahan UU. Putusan itu langsung berlaku efektif."
Mahfud MD, yang juga tercatat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, menekankan bahwa putusan MK bersifat mengikat secara hukum. Ia membedakan antara putusan MK yang bersifat hukum dan mengikat dengan proses reformasi Polri yang lebih bersifat administratif.
"Putusan reformasi Polri itu bersifat administratif dan disampaikan kepada Presiden. Sementara putusan MK adalah putusan hukum yang mengikat secara langsung berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.
Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dua pemohon mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Perpres Etika AI 2026: Target & Dampaknya bagi Indonesia
Tradisi Bebekalan Gili Iyang: Fakta di Balik Pesta Pertunangan Viral Anak SD & TK di Sumenep
Putusan MK Potong Masa HGU di IKN: Kini Maksimal 35 Tahun, Bukan 95 Tahun
Gibran Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto-Gus Dur, Sebut Momentum Persatuan