Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Keputusan ini mewajibkan anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Gugatan diajukan oleh dua orang pemohon, yaitu Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa doktoral, serta Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Mereka merasa dirugikan karena kesempatan kerja yang layak tertutup oleh praktik perwira polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil strategis tanpa melalui proses pensiun terlebih dahulu.
Pasal yang Dipermasalahkan dan Perubahannya
Inti dari putusan MK adalah pencabutan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang terdapat dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Frasa inilah yang selama ini menjadi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan di jabatan sipil.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, bunyi penjelasan pasal sekarang menjadi lebih tegas: "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian."
Dampak Langsung Putusan MK
Putusan ini memiliki dampak langsung dan berlaku serta-merta. Praktik penugasan perwira tinggi polisi aktif di berbagai lembaga sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tidak dapat dilakukan lagi tanpa proses pengunduran diri atau pensiun dari yang bersangkutan.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa yang dicabut telah menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Frasa tersebut dinilai memperluas makna norma yang justru seharusnya bersifat tegas dan jelas. MK menegaskan bahwa keselarasan antara UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 mengamanatkan keharusan pensiun atau mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Artikel Terkait
Hubungan Negara dan Umat Islam di Era Orde Baru: Dari Represi ke Akomodasi
Fraksi Demokrat Kecam Keras Khoirudin: Gaya Pimpinan DPRD DKI Dinilai Arogan dan Otoriter
Budaya Diam di Sekolah: Akar Masalah Perundungan dan Cara Mengatasinya
Damai Hari Lubis Bongkar Kekeliruan Hukum Proses Laporan Jokowi: Delik Aduan Jadi Delik Umum