- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
Modus Pemerasan dan Nilai Kerugian
Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Modus operandi yang digunakan adalah meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR untuk tahun 2025. Nilai fee tersebut mencapai Rp 7 miliar, yang dihitung dari selisih penambahan anggaran dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Berdasarkan investigasi KPK, realisasi pemberian fee telah terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diberikan kepada para tersangka. KPK berhasil mengungkap kasus ini pada pemberian terakhir yang terjadi pada November 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain termasuk Kantor Gubernur Riau dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Saat ini ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Hakim Tegur Personel TNI di Sidang Korupsi Chromebook, Muncul Protes
María Corina Machado dan Dilema Oposisi yang Menggadaikan Kedaulatan
Gedung Putih Buka Opsi Militer untuk Greenland, Sekutu Eropa Serentak Tolak
Pemerintah Siapkan Dana Darurat Rp 60 Triliun untuk Hadapi Bencana di 2026