Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Proses Hukum
Refly Harun, yang bertindak sebagai juru bicara untuk ketiga tersangka, menyambut baik keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan. Menurutnya, kondisi ini memungkinkan kliennya, khususnya Roy Suryo, untuk tetap dapat beraktivitas secara produktif dan memiliki ruang untuk berpikir serta menulis.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka tetap menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan, mencapai hingga 12 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kasus hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang pemeriksaannya baru saja dilaksanakan.
Artikel Terkait
Ijazah Palsu dan Drama Hukum: Polisi Melindungi Siapa?
Pencuri Tersandung Tangga, Ternyata Buronan Pembunuhan Bocah Cilegon
Tiga Jenazah Korban Tragedi Warakas Dimakamkan Hari Ini
Bangkit dari Abu, Pedagang Kalibata Mulai Bangun Kembali Usaha