Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Proses Hukum
Refly Harun, yang bertindak sebagai juru bicara untuk ketiga tersangka, menyambut baik keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan. Menurutnya, kondisi ini memungkinkan kliennya, khususnya Roy Suryo, untuk tetap dapat beraktivitas secara produktif dan memiliki ruang untuk berpikir serta menulis.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka tetap menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan, mencapai hingga 12 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kasus hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang pemeriksaannya baru saja dilaksanakan.
Artikel Terkait
Alasan Projo Dukung Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Freddy Damanik
Muhammadiyah Pelopor MBG: 150 Dapur Gizi Gratis Berdiri, Dukung UMKM
Obligasi Daerah: Peluang Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan di Sarasehan Nasional
KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ungkap Modus Pemerasan Fee 5% Anggaran