Wagub Kalbar Tegaskan Pentingnya Perjanjian Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha di daerahnya. Ia menekankan agar setiap perjanjian kerja yang dibuat haruslah selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seruan ini disampaikan menanggapi masih maraknya praktik eksploitasi tenaga kerja, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, yang menyangkut upah dan jaminan perlindungan kerja.
Krisantus dengan jelas menyatakan bahwa eksploitasi tenaga kerja tidak boleh terjadi. "Hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan harus dijaga dengan baik. Perjanjian kerja juga wajib sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Prinsipnya harus saling menguntungkan, bukan hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak," ujar Wagub Kalbar.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Aturan Ketenagakerjaan
Wagub Kalbar mengingatkan bahwa hak-hak pekerja telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut tidak akan lepas dari sanksi hukum. "Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi hubungan industrial bisa dikenai hukuman dan sanksi, karena semua sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Laporkan Pelanggaran Hak Pekerja Secara Resmi, Bukan Melalui Pesan Pribadi
Krisantus juga menyoroti pola pelaporan pelanggaran yang sering kali tidak formal, seperti melalui pesan pribadi di aplikasi percakapan. Menurutnya, laporan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengimbau para pekerja untuk melaporkan setiap pelanggaran secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. "Laporan melalui WA tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika terjadi pelanggaran, buatlah surat resmi. Ada Dinas Ketenagakerjaan yang bertugas menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha," jelas Krisantus.
Jaga Hubungan Industrial yang Sehat dan Saling Menguntungkan
Wakil Gubernur Kalbar berpesan kepada para pengusaha untuk senantiasa menjaga hubungan industrial yang harmonis. Ia menekankan pentingnya menciptakan situasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan.
"Kita berharap tercipta hubungan yang saling menguntungkan. Pekerja mendapatkan hasil yang layak, memiliki jaminan kesehatan ketika sakit, dan menerima gaji yang sesuai dengan standar yang berlaku," ungkap Krisantus.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan pelanggaran hak pekerja. Krisantus menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menerima dan menindaklanjuti laporan resmi dari masyarakat.
"Apabila di suatu daerah terdapat perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap untuk menanganinya," pungkas Wagub Kalbar menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam
Bali United Tumbang Lagi, Kekalahan Ketiga Beruntun Usai Ditaklukkan Persija
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Sidang Kode Etik
IHSG Terkoreksi, Analis Masih Lihat Peluang Rally ke Level 8.440