Wagub Kalbar Peringatkan Perusahaan Soal Kontrak Kerja & Sanksi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

- Kamis, 13 November 2025 | 15:24 WIB
Wagub Kalbar Peringatkan Perusahaan Soal Kontrak Kerja & Sanksi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Ia mengimbau para pekerja untuk melaporkan setiap pelanggaran secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. "Laporan melalui WA tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika terjadi pelanggaran, buatlah surat resmi. Ada Dinas Ketenagakerjaan yang bertugas menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha," jelas Krisantus.

Jaga Hubungan Industrial yang Sehat dan Saling Menguntungkan

Wakil Gubernur Kalbar berpesan kepada para pengusaha untuk senantiasa menjaga hubungan industrial yang harmonis. Ia menekankan pentingnya menciptakan situasi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan.

"Kita berharap tercipta hubungan yang saling menguntungkan. Pekerja mendapatkan hasil yang layak, memiliki jaminan kesehatan ketika sakit, dan menerima gaji yang sesuai dengan standar yang berlaku," ungkap Krisantus.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan pelanggaran hak pekerja. Krisantus menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menerima dan menindaklanjuti laporan resmi dari masyarakat.

"Apabila di suatu daerah terdapat perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap untuk menanganinya," pungkas Wagub Kalbar menutup pernyataannya.


Halaman:

Komentar