Wagub Kalbar Tegaskan Pentingnya Perjanjian Kerja Sesuai UU Ketenagakerjaan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha di daerahnya. Ia menekankan agar setiap perjanjian kerja yang dibuat haruslah selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seruan ini disampaikan menanggapi masih maraknya praktik eksploitasi tenaga kerja, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, yang menyangkut upah dan jaminan perlindungan kerja.
Krisantus dengan jelas menyatakan bahwa eksploitasi tenaga kerja tidak boleh terjadi. "Hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan harus dijaga dengan baik. Perjanjian kerja juga wajib sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Prinsipnya harus saling menguntungkan, bukan hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak," ujar Wagub Kalbar.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Aturan Ketenagakerjaan
Wagub Kalbar mengingatkan bahwa hak-hak pekerja telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut tidak akan lepas dari sanksi hukum. "Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi hubungan industrial bisa dikenai hukuman dan sanksi, karena semua sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Laporkan Pelanggaran Hak Pekerja Secara Resmi, Bukan Melalui Pesan Pribadi
Krisantus juga menyoroti pola pelaporan pelanggaran yang sering kali tidak formal, seperti melalui pesan pribadi di aplikasi percakapan. Menurutnya, laporan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Cuaca Buruk di Bali, Wisatawan Lokal Beralih ke Jawa
Suara Motor Geber Picu Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pesilat Remaja di Demak
Hasto Kristiyanto: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Harus Dibaca sebagai Panggilan Kemanusiaan
Banjir Hantam Lapas Aceh, 428 Napi Terpaksa Dilepas Demi Nyawa