Mantan Pimpinan KPK: Kasus Amplop Menhut, Jangan Tebang Pilih

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Mantan Pimpinan KPK: Kasus Amplop Menhut, Jangan Tebang Pilih

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Kehutanan. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi independensi KPK.

"Saya harapannya gak ada permainan oleh KPK. Justru ini kesempatan bagi KPK menunjukkan independen. Kenapa berani kepada bupati saja, tapi tidak kepada yang lebih tinggi?" ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, KPK harus segera memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni, politisi PSI yang disebut terlibat. "Raja Juli harus dipanggil dan diperiksa, kenapa baru bersuara setelah ketahuan bupatinya ditangkap," katanya.

Menurut Haryono, alat bukti yang ada sudah cukup untuk memanggil Raja Juli. "Bukti sudah ada, pengakuan sudah ada, bukti-bukti sudah lengkap, sudah ada uangnya, pengakuan. Dua alat bukti sudah cukup bagi KPK memanggil dan memeriksa Raja Juli," jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan Raja Juli sudah kuat secara pidana. "Sudah kuat pidananya, KPK tak perlu lagi penangguhan lagi, segera panggil. Gak perlu ijin presiden. Hukumannya 20 tahun maksimal, dua-duanya masuk penjara," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags