Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak ditentukan oleh tekanan publik atau keberanian penyidik, melainkan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, untuk meluruskan anggapan bahwa lembaga antirasuah tidak berani memeriksa Raja Juli.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan, kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu,” tegas Taufik pada Minggu, 2 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh langkah penyidikan KPK berpatokan pada prinsip due process of law dan kecukupan alat bukti.
“Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan,” kata Taufik. Saat ini, tim penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara dengan memverifikasi nominal uang yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) serta mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.
Karena itu, keputusan untuk memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut sangat bergantung pada perkembangan pembuktian di lapangan. “Apakah dalam konstruksi perkara membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani,” tambah Taufik.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari anggota KUD, kepala desa, hingga camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Uang tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.
Di sisi lain, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia juga telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, meski lembaga antirasuah masih terus menelaah laporan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menyita 12.500 Dolar Singapura yang diduga bagian dari uang yang dikembalikan ke Suhardiman. Penyidik masih mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Artikel Terkait
Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar
KPK Evaluasi Internal Usai Stafnya Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KPK: Mantan Direktur Jasindo Otaki Komisi Fiktif Asuransi Pelni
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Pemalang sebagai Tersangka Korupsi