Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa badai internal. Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan Ketua KPK diduga membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati berkembang menjadi dua klaster perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan. Agar proses hukum dapat "diurus", Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari sejumlah perangkat daerah hingga terkumpul Rp1,2 miliar.
Dana itu rencananya diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat.
Penyidikan kemudian mengarah kepada Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri diperbantukan di lembaga antirasuah. DIS diduga sebagai pihak yang membocorkan sprinlidik, sedangkan LBS yang menerima uang disebut merupakan ayah kandungnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri dari uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi, buku rekening yang diduga menjadi rekening penampungan, hingga koper berisi ratusan juta rupiah di dalam kendaraan Bupati Pemalang.
Budi Prasetyo membenarkan bahwa DIS telah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi.
KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah dugaan pemerasan dengan modus serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain. "Penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujar Budi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Dugaan kebocoran informasi rahasia dan praktik pemerasan yang justru dilakukan dari dalam institusi memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan internal di lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang dengan Dokumen Penyelidikan
KPK Tangkap 12 Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026
Bupati Pemalang Diduga Diperas dengan Bocoran Penanganan Perkara KPK
KPK Sita Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro