KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Senin, 27 Juli 2026 | 09:25 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK). Kedua politikus itu adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Mereka diduga menggunakan dana sosial tersebut untuk kepentingan pribadi.

Pengusutan kasus ini mulai mencuat ke publik sejak September 2024. Kala itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa lembaganya tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 10 Desember 2024, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan, sehingga kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, tak berselang lama, KPK bergerak cepat. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah kantor pusat BI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Beberapa ruangan, termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo, digeledah. KPK mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR. Perry membenarkan kedatangan KPK dan menyebutnya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sehari setelahnya, KPK juga menggeledah kantor OJK. Penyidik menyita dokumen dan alat elektronik dari salah satu ruangan direktorat. Selanjutnya, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta, mitra Komisi XI DPR, dan sejumlah yayasan.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa Heri Gunawan menerima aliran dana CSR total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui PJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lainnya. Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

Meski telah memeriksa sejumlah pejabat BI dan OJK, hingga saat ini KPK belum menetapkan pejabat dari kedua lembaga tersebut sebagai tersangka.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags