KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR Nusron Wahid dalam Kasus Suap Kuansing

- Minggu, 26 Juli 2026 | 19:00 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR Nusron Wahid dalam Kasus Suap Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sinyal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Dalu diperiksa untuk mendalami proses pelepasan kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). "Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik. Pemeriksaan hari ini pasti akan didalami dan dianalisis dulu, apakah sudah memenuhi kecukupan informasi yang dibutuhkan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan peluang memanggil Nusron Wahid tetap terbuka lebar demi melengkapi alat bukti. "Tentunya terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan. Prinsipnya, keterangan saksi membantu penyidik mengungkap perkara," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Dalu Agung Darmawan bersama dua pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Asdonny August Satriayudha dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto. Ketiganya dicecar soal pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing, dan pejabat Pemkab Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu, penyidik mendalami pembahasan alih fungsi kawasan hutan serta program Perhutanan Sosial.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam prosesnya, KPK turut mengusut dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan TORA. Dugaan tersebut menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni terkait indikasi penerimaan amplop saat bertemu Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 lalu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags