MURIANETWORK.COM - Juriansyah (56), sopir mobil Mitsubishi Pajero asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, yang menikam kondektur bus Damri Lampung, akhirnya dijadikan tersangka.
Kini, Juriansyah hanya bisa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Dengan penetapannya sebagai tersangka, Juriansyah kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya berharap semoga keluarga korban bisa memaafkan saya," kata Juriansyah, saat di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025), dilansir dari TribunLampung.co.id.
Juriansyah juga membenarkan bahwa senjata tajam (sajam) jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di jalan tol Lampung.
"Senjata tajam tersebut setelah kejadian dibuang ke tol," sebutnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa sajam tersangka yang hendak dijadikan alat bukti belum juga ditemukan.
"Barang bukti ada CCTV dan baju korban, kami tengah melakukan pencarian terhadap sajam tersebut yang dibuang pelaku ke areal tol," ujar Alfret saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis.
Alfret juga mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya sempat diingatkan anaknya saat ketahuan membawa sajam.
"Pelaku sempat diingatkan anaknya, apakah akan berkelahi lagi? Jadi pelaku membuang pisau tersebut," beber Alfret.
Artikel Terkait
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka, Pengacara Bela: Dia Korban Kesalahan Kampus
Kasus Tambang Nikel Konawe Utara: Kejagung Selidiki Dugaan Pencucian Uang hingga Oknum Jenderal