Lima Tersangka dan Modus Fiktif
Di balik kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corsec BJB), lalu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pemilik sejumlah agensi iklan.
Inti masalahnya terjadi antara 2021 hingga 2023. Diduga ada permainan kotor antara oknum di BJB dengan agensi iklan. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sepertiganya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk pasang iklan di media. Selisihnya yang mencapai Rp 222 miliar, lenyap begitu saja. Dana fiktif itulah yang kemudian dikelola sebagai dana non-bujeter.
Kini, KPK masih mendalami siapa sebenarnya penggagas sistem dana non-bujeter ini dan untuk apa uang sebanyak itu dipakai. Mereka juga masih menelusuri kemana saja aliran dananya. Dalam proses penyidikan, penggeledahan sudah dilakukan di rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. RK sendiri mengklaim kooperatif dengan semua langkah KPK.
Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kelima pihak tersebut menanggapi status mereka.
Artikel Terkait
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi
KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas Usai OTT Ardito Wijaya
Tifa Serukan Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Bukti di Gelar Perkara Hanya Ilusi Transparansi