Kasus Pembunuhan Isteri Pegawai Pajak Manokwari: Korban Ditemukan Tewas dalam Septic Tank
Seorang wanita berinisial AGT (38), isteri pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari, Papua Barat, menjadi korban dugaan penculikan dan pembunuhan keji. Jasad korban berhasil ditemukan petugas kepolisian dalam kondisi terkubur di dalam septic tank sebuah rumah kosong.
Lokasi Penemuan Jenazah di Kawasan Reremi
Penemuan jenazah korban terjadi pada Selasa petang, 11 November, di kawasan Reremi, Manokwari. Tim penyidik Polresta Manokwari mengungkapkan jenazah AGT ditemukan terkubur dalam septic tank yang terletak di tanah kosong.
Proses Penelusuran Dimulai dari Laporan Hilang
Pencarian korban berawal dari laporan keluarga mengenai hilangnya AGT sejak Selasa siang. Kepolisian segera mengerahkan tim penyidik beserta anjing pelacak untuk menelusuri jejak terakhir korban sebelum akhirnya menemukan lokasi keberadaan jenazah.
Pelaku Berhasil Ditangkap di Kampung Ingramui
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial YH tidak lama setelah identitasnya terungkap. Pelaku sempat melarikan diri ke Kampung Ingramui sebelum akhirnya bisa ditangkap oleh tim penyidik.
Status Tersangka Tunggal dan Investigasi Berlanjut
Saat ini YH telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan investigasi untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.
Identitas Suami Korban Tetap Dirahasiakan
Pihak kepolisian masih menjaga kerahasiaan identitas suami korban yang berprofesi sebagai pegawai pajak di Manokwari. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.
Barang bukti berupa telepon seluler milik korban berhasil ditemukan di rumah kosong tersebut sebelum akhirnya tim penyidik menemukan lokasi jenazah dalam septic tank di tanah kosong.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen