Nikita Mirzani Minta Bantuan Prabowo, Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir: Hal yang Lucu

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 07:15 WIB
Nikita Mirzani Minta Bantuan Prabowo, Kuasa Hukum Reza Gladys Sindir: Hal yang Lucu

Nikita Mirzani Minta Bantuan Prabowo, Kuasa Hukum Reza Gladys: "Hal yang Lucu"

Kasus hukum Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik setelah artis tersebut berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, memberikan respons mengejutkan terhadap rencana Nikita Mirzani meminta bantuan Prabowo untuk mengawal kasusnya.

Proses Hukum Nikita Mirzani

Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Persidangan masih berlangsung dan membuat Nikita harus tetap berada di balik jeruji besi.

Respons Kuasa Hukum Reza Gladys

Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa rencana Nikita Mirzani meminta bantuan Presiden Prabowo adalah hal yang lucu. Menurutnya, proses hukum di pengadilan tidak boleh dicampuri oleh lembaga eksekutif.

"Ini adalah lembaga yudikatif, Presiden Prabowo itu adalah lembaga eksekutif. Eksekutif silahkan jalankan tugasmu, yudikatif jalankan tugasmu," tegas Robert dalam keterangannya.

Robert menambahkan bahwa meskipun hal tersebut merupakan hak Nikita sebagai Warga Negara Indonesia, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.

Tuntutan Hukum untuk Nikita Mirzani

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, jaksa Penuntut Umum telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan karena Nikita dinilai terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus Nikita Mirzani ini terus menjadi sorotan media dan publik, terutama dengan rencana terbarunya melibatkan Presiden Prabowo dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler