Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape Etomidate
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menyatakan: "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
Dengan vonis Jonathan Frizzy 8 bulan ini, masa tahanan yang telah dijalani aktor tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari total hukuman. Saat ini, pihak Jonathan Frizzy masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia