Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape Etomidate
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan vape mengandung obat keras etomidate. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menyatakan: "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."
Dengan vonis Jonathan Frizzy 8 bulan ini, masa tahanan yang telah dijalani aktor tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari total hukuman. Saat ini, pihak Jonathan Frizzy masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jonathan Frizzy telah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia sebelumnya diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025 dalam kasus vape etomidate ini.
Mantan suami Dhena Devanka tersebut didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran besar dengan ikut mengawasi, mengatur, dan memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Berangkat". Kasus Jonathan Frizzy vape etomidate ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai publik figur.
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra