Komedian Daus Mini resmi melaporkan akun media sosial yang mencatut nama dan fotonya untuk menyebarkan konten berunsur SARA. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Daus merasa dirugikan karena akun tersebut menggunakan identitasnya untuk membuat konten yang memicu pro dan kontra di masyarakat. Konten itu bahkan sempat membuatnya didatangi dan ditunjuk-tunjuk oleh orang tak dikenal yang mengira dirinya benar-benar melakukan ujaran kebencian.
Kronologi Pelaporan
Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari oknum tersebut.
"Kami sudah kasih waktu sampai sore tapi ternyata mereka tambah menjadi-jadi. Sehingga kami merasa, oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti ini memang harus diberi pelajaran. Jadi, tidak ada kata damai atau maaf lagi," ujar Zecky kepada awak media di Jakarta Selatan.
Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok dengan nama yang mirip dengan Daus Mini. Akun tersebut menggunakan nama, foto, dan efek suara milik sang komedian untuk menyebarkan ujaran kebencian.
"Jadi, orang tersebut mengira, klien kami benar-benar melakukan ujaran kebencian di media sosial. Padahal, klien kami sudah berusaha menjelaskan bahwa dia tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Zecky.
Jerat Hukum
Dalam laporannya, Daus Mini menjerat pemilik akun dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE. Menurut Zecky, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pembunuhan karakter dan merugikan kliennya secara materiil maupun imateriil.
Selain kasus pencatutan nama, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan laporan susulan terkait ancaman pembunuhan yang diterima Daus Mini melalui Instagram.
Daus Mini pun menyampaikan pesan tegas kepada para oknum yang suka mencari sensasi dengan merugikan orang lain. "Jadi diri sendiri saja, jangan aneh-aneh. Enggak usah mencari sensasi," tuturnya.
Artikel Terkait
Fangfang Syok, Anak yang Dikira Kedelapan Ternyata Kesembilan
Polda Metro Gagalkan Pengiriman 3,4 Kg Ganja dari Sumatera Utara, Dua Kurir Ditangkap
Roy Suryo Kembali Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya