Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Konfrontasi Tiga Terduga

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Konfrontasi Tiga Terduga

Kasus dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter kecantikan Oky Pratama memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy, kembali membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Agustus 2025. Menurutnya, aksi itu direncanakan secara matang dan melibatkan lebih dari satu orang.

Rombongan pengantar karangan bunga mendatangi rumah Oky di kawasan Pondok Indah pada dini hari. Mereka datang dengan berbagai kendaraan, mulai dari mobil, motor, hingga mobil bak.

"Kronologi singkatnya adalah tanggal 28 Agustus 2025, kediaman dokter Oky pada pukul 3 malam sampai pukul 4 malam didatangi oleh sekelompok orang, yang mana menggunakan mobil, menggunakan motor, menggunakan mobil bak," ungkap Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Karangan bunga tidak hanya dikirim ke rumah pribadi Oky. Sejumlah klinik kecantikannya di Jakarta juga menjadi sasaran. Bahkan, salah satunya sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Total karangan bunga hampir 20 karangan bunga. Cuma yang kita ketahui hanya 16, karena hanya di tiga tempat itu. Ada di rumah Pondok Indah, klinik Kemang, klinik dekat Gandaria City, dan ternyata ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Ramzy menilai tulisan pada karangan bunga tersebut mengandung unsur ancaman dan pencemaran nama baik. Karena itu, ia menegaskan aksi ini bukan sekadar lelucon atau ulah iseng.

"Sifatnya intimidatif, mencemarkan nama baik. Hal ini menjadi menarik karena bentuknya teror karena disampaikan dengan penuh kerahasiaan, sistematik, terstruktur," papar Ramzy.

Setelah hampir satu tahun berlalu, penyidikan kini menunjukkan perkembangan baru. Polisi tengah melakukan konfrontasi terhadap tiga orang yang diduga memesan karangan bunga atas perintah pihak tertentu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags