Gugatan Lisa Mariana Tumbang di PN Bandung, Ridwan Kamil Siap Melangkah
Perkara hukum yang digulirkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akhirnya menemui titik terang. Setelah berlarut-larut di persidangan, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan artis itu. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan mantan Gubernur Jawa Barat dalam sengketa perdata ini.
Menurut sejumlah saksi, suasana di pengadilan cukup tegang sebelum putusan dibacakan. Majelis Hakim, melalui putusan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung yang diunggah daring Senin lalu, menyatakan dalil-dalil gugatan Lisa tidak terbukti sama sekali. Alasan utamanya? Fakta di persidangan justru bertolak belakang dengan klaim penggugat, terutama soal satu hal krusial: tes DNA.
“Gugatan Lisa Mariana semuanya ditolak, dengan adanya putusan ini maka berakhir konflik hukum antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana,”
tegas kuasa hukum Ridwan Kamil usai sidang. Ia menjelaskan, pertimbangan hakim sangat jelas. Bukti ilmiah dari Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan Bareskrim Agustus lalu menjadi penentu. Hasilnya, tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa yang berinisial CA. Klaim utama Lisa pun langsung runtuh.
Rincian Putusan: Tak Ada yang Lolos
Nah, kalau dilihat lebih detail, putusannya cukup komprehensif. Semua poin gugatan Lisa, mulai dari permohonan provisi hingga pokok perkara, ditolak mentah-mentah. Begitu pula dengan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Ridwan Kamil, ikut ditolak. Majelis Hakim berpendapat tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dibebankan kepada Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Summer Aguilera Lebih Suka Wajah Asli Ibunya: Dia Penggemar Nomor Satu Mama Tanpa Riasan
Dearly Djoshua Buka Suara: Hubungan dengan Ari Lasso Tamat, Terselip Isu Tangan Ketiga
Potongan Rambut Bondol Prilly Latuconsina Bikin Omara Esteghlal Terpukau
DiCaprio Tegaskan: Seni Sejati Tak Bisa Lahir dari Mesin