Bukti DNA Gagalkan Gugatan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Bebas dari Tuntutan

- Kamis, 11 Desember 2025 | 09:30 WIB
Bukti DNA Gagalkan Gugatan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Bebas dari Tuntutan

Gugatan Lisa Mariana Tumbang di PN Bandung, Ridwan Kamil Siap Melangkah

Perkara hukum yang digulirkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akhirnya menemui titik terang. Setelah berlarut-larut di persidangan, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan artis itu. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan mantan Gubernur Jawa Barat dalam sengketa perdata ini.

Menurut sejumlah saksi, suasana di pengadilan cukup tegang sebelum putusan dibacakan. Majelis Hakim, melalui putusan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung yang diunggah daring Senin lalu, menyatakan dalil-dalil gugatan Lisa tidak terbukti sama sekali. Alasan utamanya? Fakta di persidangan justru bertolak belakang dengan klaim penggugat, terutama soal satu hal krusial: tes DNA.

“Gugatan Lisa Mariana semuanya ditolak, dengan adanya putusan ini maka berakhir konflik hukum antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana,”

tegas kuasa hukum Ridwan Kamil usai sidang. Ia menjelaskan, pertimbangan hakim sangat jelas. Bukti ilmiah dari Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan Bareskrim Agustus lalu menjadi penentu. Hasilnya, tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa yang berinisial CA. Klaim utama Lisa pun langsung runtuh.

Rincian Putusan: Tak Ada yang Lolos

Nah, kalau dilihat lebih detail, putusannya cukup komprehensif. Semua poin gugatan Lisa, mulai dari permohonan provisi hingga pokok perkara, ditolak mentah-mentah. Begitu pula dengan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Ridwan Kamil, ikut ditolak. Majelis Hakim berpendapat tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dibebankan kepada Ridwan Kamil.

“Pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa tidak identik adanya bukti hasil DNA. Hal tersebut yang membuat Majelis Hakim berujar tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil,”

ungkap kuasa hukum tersebut. Intinya, bukti ilmiah itu jadi palu godam yang mematahkan semua gugatan.

Di sisi lain, konsekuensi biaya juga dibebankan. Kedua belah pihak harus menanggung biaya perkara bersama-sama, meski nominalnya tak sebesar hanya Rp282.000. Gugatan intervensi dari pihak lain pun tak luput dari penolakan.

Lalu, Apa Langkah Selanjutnya?

Dengan berakhirnya babak perdata ini, fokus kini beralih. Tim hukum Ridwan Kamil sudah menyiapkan langkah berikutnya. Mereka akan mengawal proses hukum lain yang masih bergulir, yaitu laporan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.

“Tentu kami akan fokus ke hal selanjutnya mengenai pengawalan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, yang dilakukan Lisa Mariana,”

tutup sang kuasa hukum. Jadi, meski satu pertarungan usai, bukan berarti semuanya selesai. Perjalanan hukum tampaknya masih akan berlanjut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar