WIKA Tanggung Kerugian dari Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA mengungkapkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dioperasikan oleh KCIC memberikan dampak kerugian finansial terhadap perusahaan. Kerugian ini muncul karena WIKA merupakan bagian dari konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang bertindak sebagai pemegang saham di KCIC.
Agung Budi Waskito, Direktur Utama WIKA, membeberkan bahwa nilai penyertaan modal perseroan ke dalam PSBI mencapai Rp 6,1 triliun. Operasional KCIC yang hingga kini masih mencatatkan kerugian, terutama karena realisasi pendapatan dari penjualan tiket yang belum mencapai target, turut membebani kondisi keuangan WIKA.
"Kontribusi kami sebesar Rp 6,1 triliun setara dengan 32 persen dari total kepemilikan saham. Setiap akhir tahun atau pada setiap periode triwulan, kami harus membukukan kerugian yang bersumber dari investasi di proyek kereta cepat ini," jelas Agung dalam sebuah paparan publik yang diselenggarakan secara daring.
Komposisi kepemilikan saham di dalam PSBI didominasi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan porsi 58,53 persen. Sementara itu, WIKA memegang 33,36 persen, diikuti oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 7,08 persen, dan PT Perkebunan Nusantara I sebesar 1,03 persen. Di sisi lain, konsorsium Beijing Yawan HSR Co. Ltd memegang sisa saham dengan rincian CREC 42,88 persen, Sinohydro 30 persen, CRRC 12 persen, CRSC 10,12 persen, dan CRIC 5 persen.
Dalam pelaksanaan pembangunan, WIKA bertindak sebagai satu-satunya kontraktor lokal yang tergabung dalam High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). Peran WIKA mencakup pengerjaan sekitar 25 persen dari total pekerjaan konstruksi fondasi atau struktur bawah.
Namun, proses konstruksi ini tidak berjalan mulus. Agung mengakui terjadi sengketa atau dispute dengan KCIC yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi WIKA. Proses penyelesaian sengketa konstruksi ini hingga saat ini masih terus berlangsung.
Menanti Penyelesaian Utang dan Restrukturisasi oleh Pemerintah
Di tengah upaya penyelesaian sengketa, WIKA juga sedang menanti langkah strategis dari PT Danantara Indonesia mengenai penyelesaian masalah utang yang menumpuk di KCIC. Sebuah resolusi yang positif dari langkah ini diharapkan dapat memperbaiki performa keuangan WIKA.
"Isu seputar kereta cepat kini ditangani oleh Danantara. Kami sedang menunggu hasilnya, apakah nantinya akan ada restrukturisasi di tubuh KCIC atau bahkan pengambilalihan investasi oleh Pemerintah dari keempat pemegang saham BUMN, yaitu KAI, WIKA, PTPN, dan Jasa Marga," papar Agung. "Tentu saja, jika proyek ini diambil alih oleh pemerintah, dampaknya akan sangat positif bagi WIKA," tambahnya.
Klaim Utang WIKA ke KCIC Senilai Rp 5 Triliun
Selain menanggung beban kerugian, WIKA juga masih memiliki piutang yang belum dilunasi oleh KCIC senilai Rp 5 triliun. Untuk menagih klaim ini, WIKA telah mengambil langkah hukum dengan membawa persoalan tersebut ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
"Untuk klaim WIKA yang nilainya lebih dari Rp 5 triliun, saat ini prosesnya sedang berjalan di SIAC di Singapura," ujar Agung.
Meskipun telah mengajukan klaim, Agung menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memprediksi hasil akhir dari proses arbitrase ini. Proses persidangan masih berlangsung dan keputusan final belum dapat dipastikan.
"Kami akan mengikuti seluruh proses sidang yang ada. Saat ini belum bisa disimpulkan seberapa besar peluang keberhasilannya. Namun, kami telah melengkapi diri dengan data-data yang cukup kuat, dan kini tinggal menunggu keputusan akhir dari arbiter," tutup Agung.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per Gram di Awal Pekan
Harga Minyak Menguat Tipis Didukung Data Inflasi AS yang Lebih Rendah
Pemerintah Pangkas Target Produksi Batu Bara, Kontraktor Tambang Terancam
Pemegang Saham Setujui Akuisisi dan Rights Issue, Komposisi Dewan Komisaris BABY Dirombak