murianetwork.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang sangat membantu para pekerja.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada tanggal 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp600 ribu.
Bansos Rp600 ribu ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah.
Program BPNT ini telah berjalan sejak tahun 2015 dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
Prabowo Santai Soal Tenggat, Fokus Genjot Eksplorasi Energi
Merdeka Battery Gelontorkan Rp44,37 Miliar untuk Gali Potensi Nikel Konawe
Prabowo Pacu 11 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 101 Triliun
Komisaris Utama ENVY Muliandy Nasution Meninggal Dunia