murianetwork.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang sangat membantu para pekerja.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada tanggal 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp600 ribu.
Bansos Rp600 ribu ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah.
Program BPNT ini telah berjalan sejak tahun 2015 dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
Pasar Tenaga Kerja AS Mandek, Tapi Tingkat Pengangguran Justru Menyusut
Beras untuk Rakyat 2026 Dijamin Aman, Stok Bulog Capai 3,2 Juta Ton
Iran di Ambang Perubahan: Krisis Ekonomi dan Gejolak Sosial Menggerus Fondasi Republik Islam
Bulog Siapkan Satu Juta Ton Beras Premium untuk Ekspor ke Pasar ASEAN