Pemerintah Pertahankan Larangan Ekspor Mineral Mentah, Hilirisasi Terus Digenjot

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:48 WIB
Pemerintah Pertahankan Larangan Ekspor Mineral Mentah, Hilirisasi Terus Digenjot

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan larangan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit dan tembaga, sebagai bagian dari strategi transformasi ekonomi. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari larangan serupa yang telah diterapkan pada nikel sejak 2020.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa larangan ekspor untuk bauksit dan tembaga telah berlaku sejak 2023 sesuai dengan UU Minerba. Adapun untuk tembaga, penerapannya sempat ditunda dan akhirnya diberlakukan pada awal 2025. "Nah untuk ke depan, saya pikir, kan, sudah ada beberapa komoditas yang harus kita tetap pertahankan pelarangannya di antaranya bauksit, kemudian tembaga, dan dalam rangka untuk melakukan transformasi ekonomi," tegasnya usai acara Peluncuran dan Bedah Buku, dikutip Sabtu (8/8).

Kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Saat larangan ekspor nikel pertama kali diberlakukan pada 2020, muncul berbagai respons, mulai dari demonstrasi hingga gugatan di World Trade Organization (WTO). Meski demikian, pemerintah tetap pada pendiriannya.

Bahlil menjelaskan, larangan ekspor mineral mentah bertujuan untuk mendorong pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter di dalam negeri. "Memang kita tidak ada cara lain, harus ada industri dalam negeri dan industri dalam negeri itu menciptakan nilai tambah kemudian untuk bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Selain fokus pada hilirisasi nikel, bauksit, dan tembaga, pemerintah juga mulai menggenjot pengolahan logam tanah jarang (rare earth element). Bahlil menyebutkan bahwa PT Perminas (Persero) telah memulai langkah ini. "Logam tanah jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah memetakan persoalan yang menghambat ekspor sejumlah produk hilirisasi mineral seperti nikel dan tembaga akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Bahlil menjelaskan, berdasarkan pengecekan tim kementeriannya, LTJ dalam produk tersebut bukan komoditas utama yang diekspor. "Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi, kan, kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga masih mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ. Pemerintah kini menyiapkan pemetaan dan mekanisme agar ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags