Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan akan tetap dijaga di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan menjelang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026.
“Saya saja enggak tahu (batas defisit 3 persen akan dihapus di Nota Keuangan). Enggak ada niat seperti itu, bahkan Pak Presiden amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Purbaya meyakinkan bahwa defisit APBN tahun depan akan berada di bawah 3 persen. Ia juga menjelaskan bahwa batas defisit tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sementara Nota Keuangan merupakan bagian dari pembahasan RAPBN dan tidak dapat mengubah ketentuan itu.
“Kalau itu kan 3 persen kan di Undang-undang Keuangan Negara di revisinya. Tapi ini kan beda, undang-undang APBN. Nota Keuangan kan undang-undang APBN yang menjabarkan pelaksanaan undang-undang APBN, kira-kira begitu. Jadi enggak ada yang akan dilewati batas 3 persen itu,” terangnya.
Artikel Terkait
Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, Menkeu: Belum Cukup Kuat
Menkeu Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC, Proses Rampung September 2026
Danantara dan Kemenkeu Bahas Restrukturisasi BUMN dan KCIC