Pemerintah tengah memetakan berbagai persoalan yang menghambat ekspor produk hilirisasi mineral, seperti nikel dan tembaga, yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran ekspor sekaligus menyiapkan potensi pemanfaatan LTJ di masa depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan timnya, LTJ dalam produk tersebut bukanlah komoditas utama yang diekspor. "Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).
Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga masih mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu perlunya pemetaan lebih lanjut.
Pemerintah kini menyiapkan mekanisme agar ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan. "Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industri-nya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM hanya terbatas pada sektor hulu. "Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman telah menggelar rapat koordinasi terkait hambatan ekspor di Tanjung Pinang bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa belum ada aturan soal batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. "Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.
KSP saat ini juga berkoordinasi untuk merumuskan kesepakatan batas maksimal kandungan LTJ sebagai pedoman bagi pelaku usaha.
Artikel Terkait
Harga Pertamax Turun per 1 Agustus, Bahlil: BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik
Dicolek Ajudan saat Pidato, Bahlil Kelakar Konsentrasi Buyar karena Dipanggil Prabowo
Bahlil Instruksikan Kaderisasi Golkar Berjalan Ketat, Tidak Ada Kelulusan Instan
Pidato Bahlil Disela Ajudan, Ternyata Dipanggil Prabowo