Kementerian Perhubungan kembali mengevaluasi komponen pembentuk tarif pesawat, terutama biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, menyusul penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan tarif yang berlaku tetap wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah secara berkala meninjau kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Berdasarkan publikasi PT Pertamina (Persero), rata-rata harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026 tercatat Rp 21.892 per liter. Namun, harga tersebut bervariasi di setiap bandara, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) mencapai Rp 21.102 per liter, sementara di Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) sebesar Rp 21.926 per liter.
Kebijakan fuel surcharge sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan itu, maskapai dapat menetapkan fuel surcharge berkisar 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA), menyesuaikan fluktuasi harga avtur.
Dengan penurunan harga avtur terbaru, Lukman menyebut besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai menjadi maksimal 30 persen dari TBA sesuai kelompok layanan. "Maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (3/8).
Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Mei 2026, saat kebijakan baru mulai berlaku. Ketika itu, harga avtur rata-rata mencapai Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari TBA. Artinya, ada penurunan batas atas fuel surcharge sebesar 20 persen dalam tiga bulan terakhir.
Lukman memastikan pemerintah terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Selain itu, Kemenhub juga memantau dan mengawasi tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. "Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," tutup Lukman.
Artikel Terkait
Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Beroperasi September 2026