Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Pusat Finansial Internasional, Transaksi Wajib Pakai Valas

- Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Pusat Finansial Internasional, Transaksi Wajib Pakai Valas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menggunakan valuta asing. Ketentuan ini menjadi salah satu aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.

Selain penggunaan valas, aktivitas di kawasan PFII juga akan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa operasional. Menurut Purbaya, pembentukan PFII bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperdalam sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha jasa keuangan dari dalam dan luar negeri.

Pemerintah menilai PFII akan menjadi sarana memperluas pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari proyek nasional, infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim. “Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektoral sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

RUU PFII juga mengatur pembentukan sejumlah lembaga pendukung, seperti Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, hingga pengadilan khusus PFII.

Untuk menarik investor, pemerintah menyiapkan berbagai insentif. Dari sisi fiskal, fasilitas mencakup pajak penghasilan, PPN dan/atau PPnBM, serta kepabeanan. Sementara dari sisi nonfiskal, pemerintah menawarkan golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan fasilitas residensi.

Setelah pembahasan tingkat I bersama Komisi XI DPR, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU PFII dan sepakat membawanya ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags