IDXChannel – Ada kabar buat para investor. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan bahwa 11 waran terstruktur bakal dihapus dari papan perdagangan. Tanggalnya? 11 Mei 2026. Lumayan lama sih dari sekarang, tapi tetap perlu dicatat.
Pengumuman ini tertuang dalam surat No. Peng-00071/BEI.POP/04-2026. Isinya cukup jelas: belasan waran terstruktur yang diterbitkan oleh KGI Sekuritas Indonesia itu akan segera berakhir masa hidupnya. Setelah tanggal tersebut, efek-efek ini nggak bisa diperjualbelikan lagi alias resmi dikeluarkan dari daftar efek tercatat di bursa.
“Terhitung mulai 11 Mei 2026 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di BEI,” begitu bunyi pengumuman resmi Bursa pada Selasa (28/4/2026).
Nah, buat yang masih awam, waran terstruktur itu apa sih? Sederhananya, ini adalah instrumen derivatif. Bedanya sama saham biasa, waran ini memberikan hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak untuk membeli (kalau jenisnya Call Warrant) atau menjual (kalau Put Warrant) saham tertentu. Harganya sudah ditentukan, begitu juga jangka waktunya.
Yang menarik, penerbit waran ini bukan dari perusahaan yang sahamnya dijadikan acuan. Melainkan dari perusahaan sekuritas. Tapi tentu saja mereka sudah dapat izin dari BEI dan OJK. Jadi ada pengawasannya.
Di sisi lain, buat investor yang masih memegang instrumen ini, mungkin perlu waspada. Jangan sampai kelewat batas waktu. Soalnya, begitu 11 Mei 2026 tiba, waran-waran ini hangus. Nggak ada perpanjangan.
Berikut daftar 11 waran terstruktur yang akan delisting pada 11 Mei 2026:
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
Wall Street Tertekan: Nasdaq Anjlok 0,79% Dipicu Kekhawatiran Masa Depan AI dan OpenAI Gagal Capai Target
Sucor Asset Management Gandeng Hana Bank sebagai Agen Penjual Empat Produk Reksa Dana
Ashmore Perpanjang Buyback Saham Rp7 Miliar hingga Juli 2026
Blibli Terbitkan 9,5 Miliar Saham Baru Lewat Dua Skema, Targetkan Likuiditas dan Penguatan Modal