1. NIK yang memiliki e-KTP, KK online, dan padan Dukcapil.
2. NIK yang sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. NIK yang bukan berstatus ASN/TNI/Polri aktif atau pensiunan.
4. NIK yang bukan dari keluarga sejahtera, miskin, atau rentan miskin.
5. NIK yang memiliki komponen, khususnya anak sekolah yang padan pada data Dapodik, dan EMIS.
6. NIK yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
7. NIK yang sudah masuk penambahan kuota.
8. NIK yang bukan berstatus pegawai swasta dengan gaji UMR, dan pendamping sosial di Kemensos RI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Investasi Listrik Indonesia Rp 600 Triliun: Tertinggal Jauh dari Target Iklim 2030
SIAL Interfood 2025: Pameran Makanan Terbesar di Asia Tenggara Pacu Ekonomi Rp 11,82 Triliun
Update Harga Beras Oktober 2025: Turun di Semua Level, Ini Rinciannya!
Larangan Truk ODOL Jabar 2026: Dampak Biaya Logistik & Harga Sembako Menurut Aptrindo