1. NIK yang memiliki e-KTP, KK online, dan padan Dukcapil.
2. NIK yang sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. NIK yang bukan berstatus ASN/TNI/Polri aktif atau pensiunan.
4. NIK yang bukan dari keluarga sejahtera, miskin, atau rentan miskin.
5. NIK yang memiliki komponen, khususnya anak sekolah yang padan pada data Dapodik, dan EMIS.
6. NIK yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
7. NIK yang sudah masuk penambahan kuota.
8. NIK yang bukan berstatus pegawai swasta dengan gaji UMR, dan pendamping sosial di Kemensos RI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Turun di Awal Pekan
Pasar Asia Gamang, Harga Minyak Bertahan di USD110 Imbas Ketegangan AS-Iran
IHSG Menguat 0,25% di Awal Perdagangan, Mayoritas Sektor Hijau
ERAL dan Mitra Resmikan Perusahaan Patungan untuk Pasar Teknologi Display