X Akhirnya Tuntaskan Denda Rp80 Juta Atas Keterlambatan Moderasi Konten Pornografi

- Minggu, 14 Desember 2025 | 14:15 WIB
X Akhirnya Tuntaskan Denda Rp80 Juta Atas Keterlambatan Moderasi Konten Pornografi

X Bayar Denda Rp80 Juta, Akhir Kisah Teguran Konten Pornografi

Platform X, yang dulu kita kenal sebagai Twitter, akhirnya melunasi denda administratifnya. Nilainya Rp80 juta. Ini konsekuensi dari keterlambatan mereka dalam memoderasi konten-konten berbau pornografi yang beredar di layanannya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah beberapa kali mengeluarkan surat teguran. Ancaman di ujungnya jelas: kalau kewajiban ini diabaikan, izin operasi mereka di Indonesia bisa dicabut. Bayangkan, platform sebesar itu harus tutup di sini.

Nah, menurut Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital, pembayaran itu baru tuntas pada 12 Desember 2025 lalu.

"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," jelas Alexander dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Rupanya, prosesnya berjalan setelah X menunjuk perwakilan resmi. Mereka mengirimkan konfirmasi via email, menyatakan kesiapan untuk membayar denda sesuai aturan yang ada. Langkah ini, meski terkesan telat, tetap diapresiasi.

Alexander menegaskan bahwa langkah X ini menunjukkan kepatuhan.

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku. Tujuannya ya agar ruang digital kita tetap aman, sehat, dan produktif," ujarnya.

Dana sebesar Rp80 juta itu sendiri sudah disetor ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Semua mengikuti prosedur yang berlaku, tidak ada yang dipotong atau dialihkan.

Di sisi lain, pemerintah terus menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar urusan denda. Ada misi yang lebih besar di baliknya.

"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya," papar Alexander lagi.

Menutup pernyataannya, Kemkominfo mengapresiasi komitmen semua pihak dalam proses ini. Mereka juga berharap platform digital lain bisa mengambil pelajaran: tingkatkan moderasi konten dan jaga komunikasi yang baik dengan pemerintah. Soalnya, ruang digital kita memang harus dijaga bersama.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler