Layanan SIM Keliling Bandung: Perpanjang SIM A & C Hari Ini di 2 Lokasi
Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini tersedia hari Jumat, 7 November 2025 di dua titik strategis Kota Bandung.
Lokasi SIM Keliling Bandung 7 November 2025
Masyarakat dapat mengunjungi dua lokasi berikut untuk perpanjangan SIM:
- MCD Jalan Soekarno Hatta
- BPR KS Jalan Leuwipanjang
Layanan yang Tersedia di SIM Keliling
SIM Keliling Polrestabes Bandung khusus melayani:
- Perpanjangan SIM A yang masa berlakunya habis
- Perpanjangan SIM C yang masa berlakunya habis
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut rincian biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Pastikan membawa dokumen lengkap berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, ketentuan diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Artikel Terkait
Ivar Jenner Ungkap Peran Rafael Struick dalam Kepindahannya ke Dewa United
Pemuda di Jakut Ditahan Usai Suapi Ibu dan Dua Saudaranya Teh Beracun Tikus
Harley-Davidson Langka di IIMS 2026, Harga Bisa Tembus Rp1 Miliar
New START Berakhir, AS dan Rusia Masuki Era Tanpa Batasan Senjata Nuklir