Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Hakim Tolak Praperadilan dr Tifa soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dokter Tifa (dr Tifa) terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (21/8), hakim tunggal Sulistio menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Hakim menilai permohonan dr Tifa gugur karena diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Berkas dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sementara permohonan praperadilan baru didaftarkan pada 3 Agustus 2026. Dengan demikian, saat mengajukan praperadilan, status dr Tifa sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka. Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur," ujar hakim.

Putusan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara saat ada permohonan praperadilan yang berjalan. Hakim juga menilai permohonan dr Tifa mengandung error in jurisdiction sehingga tidak masuk ke pemeriksaan materi pokok.

Respons dr Tifa

Menanggapi putusan tersebut, dr Tifa mengaku menghormati keputusan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti dirinya kalah.

"Praperadilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah, juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan. NO ini hanyalah bahwa permohonan kami tidak diperiksa itu saja. Dan ini akan berlanjut lagi," ujar dr Tifa usai sidang kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa tidak diterimanya praperadilan tersebut murni bersifat administratif, bukan pada substansi keberatannya terhadap proses hukum yang ia jalani. "Hakim ketika memutuskan bahwa pengajuan praperadilan kami itu tidak diterima itu bukan dari sisi itunya, tetapi dari sisi administratifnya. Kami dinyatakan terlambat, itu saja," kata dr Tifa.

Sebelumnya, dr Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo terkait isu ijazah palsu. Ia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE. Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut karena menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum. Kini, jaksa telah menyusun ulang dakwaan dan melimpahkannya ke persidangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.