Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan adanya celah dalam pencatatan manifes penumpang kapal yang dapat menyebabkan jumlah penumpang di kapal berbeda dengan data yang dilaporkan saat pengajuan izin berlayar. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya perbaikan keselamatan pelayaran.
Dudy menjelaskan, persoalan manifes muncul ketika ada jeda waktu antara pengajuan izin berlayar dan keberangkatan kapal. Dalam rentang waktu tersebut, operator bisa menambah penumpang tanpa melaporkan perubahan itu kepada otoritas pelabuhan.
“Memang ada beberapa hal yang terkait dengan manifes. Biasanya salah satunya pada saat mereka mengajukan permohonan izin untuk berlayar, misalnya jam 12 siang. Tapi kemudian pemberangkatannya jam 2 siang. Jadi ada rentang waktu, gap waktu, yang kemudian penambahan penumpang itu tidak dilaporkan,” jelas Dudy usai rapat membahas kecelakaan kapal dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Dudy, penambahan penumpang setelah izin berlayar diterbitkan seharusnya tetap dilaporkan. Namun, praktik di lapangan kerap mengabaikan kewajiban tersebut. Ia menegaskan, kapal tidak boleh berangkat sebelum jumlah penumpang terakhir dikonfirmasi.
“Inilah yang harus kita koreksi. Salah satunya di antaranya adalah saya menyampaikan bahwa kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpang yang ada di kapal. Itu yang akan kami lakukan,” tegasnya.
Dudy juga menepis anggapan bahwa rentetan kecelakaan kapal akhir-akhir ini berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah. Menurutnya, setiap kecelakaan harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki prosedur dan standar keselamatan.
“Saya rasa tidak perlu dikaitkan dengan efisiensi anggaran. Yang paling penting bahwa setiap kita menghendaki tidak terjadi kecelakaan tentunya ya,” ujarnya. “Tapi pada setiap kecelakaan itu kan menjadi pelajaran buat kami sebagai masukan dalam memperbaiki berbagai prosedur maupun standar keselamatan yang harus kita berlakukan dalam industri pelayaran kita,” tambahnya.
Ia menegaskan, perawatan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator, bukan terkait anggaran pemerintah. “Oh, nggak. Kalau perawatan itu kan sepenuhnya ada di operator. Kami sebagai regulator tentu bagaimana meyakinkan bahwa seluruh stakeholder mematuhi ketentuan maupun aturan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ucapnya.
Operator Bisa Kena Sanksi
Kemenhub memiliki sejumlah mekanisme sanksi bagi operator yang melanggar standar keselamatan. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pembekuan operasi.
“Oh, kita banyak berbagai cara atau berbagai sanksi yang bisa kita berikan. Di antaranya seperti teguran kalau memang sifatnya ringan sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut,” ujarnya. “Ini nanti kita akan evaluasi sesuai dengan kadar kesalahan yang dibuat. Sampai apabila memang terjadi tindak pidana, tentunya akan kita bawa kepada aparat penegak hukum,” tambah dia.
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenhub akan melakukan audit terhadap empat perusahaan pelayaran yang terlibat kecelakaan. “Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut. Untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran. Dari situ kemudian kita akan temukan, apakah ada kesalahan-kesalahan yang sifatnya ringan ataupun yang berat,” jelasnya.
Dudy memastikan evaluasi terhadap jajaran internal Kemenhub juga rutin dilakukan, termasuk menilai kinerja setiap individu yang bertanggung jawab di bidang transportasi laut. “Ya, tentunya kan kalau evaluasi itu rutin, sebagaimana mungkin teman-teman dari media kalau bekerja di mana saja, bahwa evaluasi itu rutin kita lakukan. Nah, evaluasi itu tentunya banyak item yang kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap individu akan menjadi perhatian kami. Jadi, pasti setiap individu yang bekerja itu akan kita evaluasi,” jelas Dudy.
Dorong Pemisahan Angkutan Barang dan Penumpang
Selain persoalan manifes, Kemenhub tengah mendorong pemisahan antara angkutan barang dan penumpang untuk meningkatkan keselamatan. Kebijakan ini sudah diterapkan di sejumlah wilayah, namun belum menyeluruh karena keterbatasan jumlah kapal.
“Ya, itu juga menjadi perhatian kami dan salah satu consider kami bahwa kita mencoba, sesuai dengan saran tadi, memisahkan antara angkutan barang dengan penumpang. Seperti yang sudah kami lakukan di Ketapang, pada saat-saat setelah kejadian tenggelamnya Tunu Jaya, itu kami sudah melakukan pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang, termasuk kami juga yang untuk hanya boleh dilakukan oleh Roro. Kalau Roro hanya boleh mengangkut angkutan barang,” ungkap Dudy.
Ia mengakui, tidak semua wilayah bisa menerapkan pemisahan karena terbatasnya kapal. “Ya, kita memisahkan. Memang belum semuanya, karena memang ada keterbatasan jumlah kapal. Tidak semua kapal sebanyak seperti di Ketapang misalnya. Ada jenis kapal penumpang dan ada jenis kapal Roro. Ada juga wilayah yang hanya dilayani oleh kapal Roro saja. Akhirnya kemudian penumpang dan barang menjadi satu,” katanya.
Untuk wilayah yang belum memungkinkan pemisahan penuh, pemerintah akan membatasi berat dan muatan kendaraan. “Ini sedang kita dorong supaya bisa kita pisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan barang. Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut,” katanya.
Terkait kelengkapan keselamatan, Dudy menjelaskan tidak semua kapal wajib memiliki sekoci. Ada aturan yang memperbolehkan pengganti, seperti liferaft, jika sekoci tidak memungkinkan dipasang. “Nggak juga. Sebenarnya ada aturannya. Ada jenis-jenis kapal yang tidak harus ada sekocinya, tapi ada pengganti sekoci. Misalnya kalau tidak memungkinkan ada sekoci, maka itu digantikan seperti liferaft ataupun alat-alat keselamatan lainnya,” jelas Dudy. “Itu sebabnya kapal tersebut bisa diberikan sertifikat layak laut karena ketiadaan sekoci itu digantikan dengan alat keselamatan yang lain,” pungkasnya.
Artikel Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
Anggota DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Pelayaran Usai Rentetan Kecelakaan Kapal
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus
Komisi V DPR Minta Kemenhub Evaluasi Menyeluruh Standar Keselamatan Pelayaran