Anggota DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Pelayaran Usai Rentetan Kecelakaan Kapal

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Anggota DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Pelayaran Usai Rentetan Kecelakaan Kapal

Rentetan kecelakaan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir memicu sorotan dari anggota Komisi V DPR RI. Hamka B Kady, politikus Fraksi Golkar, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Tak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi mengenai penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB)," ujar Hamka kepada wartawan, Kamis (12/8/2026).

Hamka menyebut sejumlah insiden yang terjadi belakangan, seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura, hingga yang terbaru kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menilai insiden-insiden tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan keselamatan pelayaran masih lemah. Hamka mendesak pemerintah segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menurutnya, regulasi itu masih terlalu berorientasi pada pemenuhan administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB.

"Regulasi tersebut masih terlalu berorientasi pada pemenuhan administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB," kata dia.

Hamka menambahkan, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024. Undang-undang itu memberikan mandat kepada syahbandar untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui pengawasan, pemeriksaan kapal, serta kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan tidak terpenuhi.

Ia juga mengkritisi Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam master sailing declaration menjadi tanggung jawab nakhoda sepenuhnya. Menurut Hamka, tanggung jawab nakhoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan.

"Tanggung jawab nakhoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan," tegasnya.

Hamka menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal dalam satu tahun terakhir. "Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucapnya.

Legislator Golkar ini berharap pemerintah melakukan evaluasi secara total. Antisipasi sebelum kapal diberangkatkan harus diprioritaskan sebelum transportasi laut tersebut berlayar. "Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022. Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada deklarasi administrasi, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, pemeriksaan fisik kapal yang memadai, dan tata kelola keselamatan yang benar-benar mampu mencegah kecelakaan sebelum terjadi," imbuhnya.

Sebagai informasi, KMP Putri Yasmin terbakar saat melintas di perairan Pantai Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Rabu (12/8) pagi. Video yang beredar memperlihatkan kepulan asap yang membuat penumpang panik. Seluruh penumpang tampak telah mengenakan pelampung. "Hancur sudah. Allahu Akbar," ungkap seorang pria dalam video tersebut sambil mengenakan jaket pelampung.

Kepala KSOP Lembar, Syamsurizal, mengatakan pihaknya baru memastikan satu penumpang meninggal dalam insiden tersebut. "Sementara ini masih satu orang meninggal. Kami belum pastikan kelaminnya," ungkapnya di lokasi, Rabu (12/8).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags