Anggota DPR Dorong Pengawasan Pelayaran Diperketat usai 601 Kecelakaan Kapal Sepanjang 2026

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:36 WIB
Anggota DPR Dorong Pengawasan Pelayaran Diperketat usai 601 Kecelakaan Kapal Sepanjang 2026

Sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi sepanjang Januari hingga 15 Agustus 2026, menewaskan 239 orang dan menyebabkan 203 lainnya hilang. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat total 3.607 korban dalam berbagai insiden pelayaran tersebut, dengan 3.165 orang berhasil diselamatkan.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai angka itu harus menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kecelakaan yang terjadi dalam waktu kurang dari delapan bulan bukan sekadar persoalan statistik, melainkan menyangkut keselamatan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada transportasi laut.

“601 kecelakaan kapal dalam waktu kurang dari delapan bulan adalah angka yang harus menjadi alarm bagi kita semua. Ini bukan sekadar persoalan kecelakaan, tetapi menyangkut keselamatan ribuan masyarakat yang menggunakan transportasi laut,” ujar Sudjatmiko kepada wartawan, Jumat (21/8).

Politikus PKB itu mendesak pemerintah memperketat standar keselamatan dan pengawasan pelayaran. Ia menekankan proses pemeriksaan kapal tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administratif semata, tetapi harus menyentuh kondisi dan fungsi peralatan keselamatan di lapangan.

Dokumen pembahasan rapat mencatat sejumlah temuan yang memprihatinkan, antara lain manifest penumpang yang tidak lengkap, kendaraan yang tetap menyalakan mesin di dek, serta alat pemadam dan pompa yang tidak berfungsi optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko ketika terjadi keadaan darurat di atas kapal.

“Jangan sampai kapal dinyatakan laik hanya karena dokumennya lengkap, sementara ketika terjadi kebakaran ternyata pompa atau alat pemadamnya tidak berfungsi. Pemeriksaan harus menyentuh kondisi dan fungsi peralatan di lapangan,” tegasnya.

Sudjatmiko secara khusus meminta sistem pemadaman kebakaran di kapal penumpang mendapat perhatian serius. Peralatan pemadam portable maupun sistem pemadam tetap harus diuji secara rutin, termasuk memastikan pompa mampu bekerja optimal dengan memanfaatkan air laut sebagai sumber pemadaman.

“Kita berada di negara kepulauan. Air laut tersedia sangat melimpah. Karena itu, sistem pompa pemadam yang memanfaatkan air laut harus dipastikan benar-benar berfungsi dan mampu digunakan dalam hitungan menit ketika terjadi kebakaran,” katanya.

Selain peralatan keselamatan, kelengkapan manifest penumpang dan kendaraan juga menjadi sorotan. Sudjatmiko menilai manifest bukan sekadar administrasi, melainkan data penting yang menentukan kecepatan dan akurasi proses evakuasi ketika terjadi kecelakaan.

“Manifest bukan sekadar administrasi. Dalam situasi darurat, data itu menjadi dasar untuk mengetahui siapa yang berada di kapal dan siapa yang harus dicari atau dievakuasi. Karena itu, tidak boleh ada penumpang yang berlayar tanpa terdata,” ujarnya.

Dorong Penguatan Basarnas

Di sisi lain, Sudjatmiko mendorong penguatan kapasitas Basarnas. Tingginya jumlah operasi SAR membutuhkan dukungan anggaran, personel, serta peralatan yang memadai. Ia secara khusus mengusulkan pengadaan drone dan peralatan pendukung pencarian untuk memperluas jangkauan operasi, terutama di wilayah perairan yang luas.

“Basarnas adalah garda terdepan ketika kecelakaan terjadi. Kita tentu ingin kecelakaan bisa dicegah, tetapi ketika musibah terjadi, negara harus memiliki kemampuan pencarian dan pertolongan yang cepat, luas, dan efektif,” kata Sudjatmiko.

Menurutnya, penguatan keselamatan pelayaran harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemerintah perlu memperketat pemeriksaan kelaikan kapal dan memastikan operator mematuhi regulasi. Di sisi lain, kemampuan Basarnas dalam melakukan pencarian, penyelamatan, dan evakuasi juga harus terus diperkuat.

Sudjatmiko turut meminta pemilik kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), operator pelabuhan, awak kapal, dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan disiplin keselamatan.

“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Pemilik kapal harus memastikan kapal dan peralatannya laik, KSOP harus melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh, awak kapal harus disiplin, dan negara harus memastikan sistem pencarian serta pertolongan memiliki kapasitas yang memadai,” tuturnya.

Sudjatmiko menilai tingginya angka kecelakaan kapal sepanjang 2026 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat standar keselamatan pelayaran.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk kemudian melakukan evaluasi. Keselamatan harus dibangun sebelum kapal berangkat, bukan baru diperbaiki setelah kecelakaan terjadi,” pungkas dia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags